TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam petitum gugatan, Ketua Cyber Indonesia itu dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 150 triliun.
"Menghukum sampai dengan keturunan kedelapan tergugat Muannas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah Rp 150 triliun atau setara dengan USD 10 miliar," tulis petikan petitum gugatan yang diterima Tempo dari kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Dalam gugatan tersebut dijelaskan alasan Hadi Pranoto meminta ganti rugi sebesar Rp 150 triliun. Menurut Hadi Pranoto, laporan yang dibuat oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu telah merugikan dirinya.
Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat herbal buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.
Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19 itu. Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
"Penggugat menjadi dirugikan akibat perbuatan tergugat tersebut dengan tidak dapat melanjutkan usahanya pascalaporan polisi sehingga produk herbal yang sudah diproduksi tidak dapat lagi diedarkan, tidak dapat melanjutkan produksi, tidak dapat memenuhi order permintaan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, menjadi telantar pekerjaan...," bunyi potongan gugatan Hadi Pranoto.
Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto dalam gugatannya yaitu produk siap edar Rp 10 miliar dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Sementara kerugian non materil, yaitu dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.